Senin, 01 April 2019

Etika Bisnis Produk HIT



Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
Analisis SWOT
S = HIT adalah sebagai perusahaan lama dalam industry pembasmi serangga seperti nyamuk, kecoak, dan lain-lain
- Harga yang ditawarkan HIT terjangkau
W = Pernah dilarang beredar oleh pemerintah karena kasus dklorovos dan bahan berbahaya lainnya
- citranya sebagai obat nyamuk ternama luntur di benak konsumen
O = Memiliki konsumen setia karena HIT sudah terkenal di Indonesia
- Slogan “Ada yang lebih bagus dari HIT? Yang lebih mahal banyak” sudah tertanam di benak masyarakat
T = Meningkatnya penjualan “Baygon” sebagai market leader
- Makin banyak bermunculan perusahaan baru yang memprodusi produk yang sejenis
- Munculnya iklan produk baru “Force Magic” yang menjatuhkan HIT (dalam iklannya menyampaikan bahwa obat nyamuk berkemasan biru sudah dilarang beredar)

Kesimpulan
HIT sebagai perusahaan pembasmi nyamuk terkemuka di Indonesia supaya memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai promosi produknya.  Dengan memberikan keternagan yang jelas jusru dapat meningkatkan daya beli masyarakat ditengah banyaknya produk sejenis yang beredar.

Saran
HIT agar tetap melakukan promosi produknya dengan tetap mentaati ketentuan etika bisnis bagi perusahaan agar tetap dapat eksis di dunia pembasmi obat nyamuk dan serangga.HIT hendaknya tetap mencantumkan himbauan kepada masyarakat supaya produk HIT dianggap memberikan pembelajaran terbaik kepada masyarakat.

Refrensi : fitriisaurah.blogspot.com/2015/11/pelanggaran-etika-bisnis-iklan-product.html?m=1
Yanwaestrong.blogspot.com/2009/09/strategi-planning-hit.html?m=1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar