Sabtu, 26 Januari 2019

PROPOSAL KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA



PROPOSAL
KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA


Description: LOGO GUNDAR.png


DISUSUN OLEH:
ARIF BUDI HARTONO                             11216055
GERALDI ANGGRIAWAN                      13216000
MICKAEL CLINTON SINAGA               14216401



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
TAHUN 2018/2019





KATA PENGANTAR


            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Proposal Pendirian Koperasi Pondok Pesantren Konoha. Adapun Proposal ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan proposal  ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan Proposal  ini.
            Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki Proposal Pendirian Koperasi kami.
            Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari  proposal Pendiriran Koperasi ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.

Depok, 25 November 2018


Penyusun




DAFTAR ISI



 

 

 



 







BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

            Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
            Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf  hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
            Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Akhir – akhir ini pemerintah sedang menggalangkan ekonomi syariah secara besar besaran. Sebagai institusi pembelajaran, pesantren berperan penting dalam memberikan pengajaran ekonomi syariah dalam bentuk koperasi pondok pesantren. karena itu sebagai negara yang mayoritasnya muslim maka koperasi pondok pesantren berperan penting dalam memajukan pembangunan ekonomi Indonesia.

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi Pondok Pesantren Konoha :
1.    Membantu menyediakan kebutuhan santri dan masyarakat
2.    Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3.    Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4.    Melatih anggota dan masyarakat untuk berwirausaha
5.    Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi
6.    Mempererat tali silaturahmi sesama anggota koperasi

1.3 Visi dan Misi

1.3.1 Visi

Menjadi organisasi yang secara terus-menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai dan prinsip koperasi serta sesuai dengan Syariah Islam.

1.3.2 Misi

1.      Menyediakan kebutuhan alat peribadatan bagi santri dan masyarakat setempat
2.      Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi
3.      Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi
4.      Menciptakan santri yang siap berkompetisi dalam dunia usaha
5.      Menjadi wadah bagi para santri untuk mengembangkan kemampuan wirausaha








BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Jenis Kegiatan

Koperasi  ”KONOHA”  adalah koperasi dengan jenis Koperasi Pondok Pesantren yang bergerak di berbagai bidang usaha khususnya untuk menyediakan kebutuhan para santri.

2.2 Sasaran

Karena Koperasi “KONOHA” berada di wilayah Pesantren maka sasaran/target yang dituju adalah santri yang ada di kawasan tersebut..

2.3 Susunan pengurus

                Susunan pengurus Koperasi  KONOHA
1.      Pelindung                         : Arif Budi Hartono
2.      Penanggung  Jawab         : Mickael Clinton Sinaga
3.      Penasehat                         : Geraldi Anggriawan
4.      Ketua                               : Nurhadi Aldo
5.      Sekertaris                         : a. Anggi Gayo
                                           b. Zahra Ananda
6.      Bendahara                        : a. Sholihatun Annisa
h. Silvia Ramadhani
i. Adyuffa

 
                                           b. Asti Dwi Indahsari
7.      Anggota                           : a. Annisa Nurhaz
                                           b. Cahya Karimah
                                            c. Cantika Salsabila
                                           d. Liyonie Arabella
                                           e. Hardip Kaur
                                           f. Vannesa Angela
                                           g. Diajeng Anindita



2.4 Rencana Pemasukan


No
Nama Anggota
Jenis Simpanan
Jumlah Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1
Nurhadi Aldo
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.300.000
Rp.550.000
2
Mickael Clinton Sinaga
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.100.000
Rp.350.000
3
Geraldi Anggriawan
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.150.000
Rp.400.000
4
Arif Budi Hartono
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.250.000
Rp.500.000
5
Anggi Gayo
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.200.000
Rp.450.000
6
Zahra Ananda
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.100.000
Rp.350.000
7
Sholihatun Annisa
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.100.000
Rp.350.000
8
Asti Dwi Indahsari
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.150.000
Rp.400.000
9
Annisa Nurhaz
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.200.000
Rp.450.000
10
Cahya Karimah
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.100.000
Rp.350.000
11
Cantika Salsabila
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.150.000
Rp.400.000
12
Liyonie Arabella
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.100.000
Rp.350.000
13
Hardip Kaur
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.200.000
Rp.450.000
14
Vanessa Angela
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.100.000
Rp.350.000
15
Diajeng Anindita
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.150.000
Rp.400.000
16
Silvia Ramadhani
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.100.000
Rp.350.000
17
Adyuffa
Rp.150.000
Rp.100.000
Rp.150.000
Rp.400.000
Total
Rp.2.550.000
Rp.1.700.000
Rp.2.600.000
Rp.6.850.000










2.5 Akta Pendirian

AKTA PENDIRIAN
KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama          : Arif Budi Hartono
Alamat        : Jakarta
Pekerjaan    : Mahasiswa

2.      Nama          : Geraldi Anggriawan
Alamat        : Depok
Pekerjaan    : Mahasiswa

3.      Nama          : Mickael Clinton Sinaga
Alamat        : Jakarta
Pekerjaan    : Mahasiswa

            Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi Pondok PesantrenKONOHA“ yang diselenggarakan tanggal 26 Novemeber 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Pondok Pesantren KONOHA :

Dengan susunan sebagai berikut :

1.      KETUA                         : Nurhadi Aldo
2.      SEKRETARIS              : Anggi Gayo
3.      BENDAHARA             : Sholihatun Annisa



2.6 Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA

B A B  I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.            Koperasi ini bernama “Koperasi Pondok Pesantren Konoha” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Pondok Pesantren Konoha.
2.            Koperasi Pondok Pesantren Konoha ini berkedudukan di Kota Depok
3.            Wilayah keanggotaan Koperasi Pondok Pesantren Konoha ini meliputi : Jalan Margonda dan sekitarnya

B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
                Koperasi Pondok Pesantren Konoha berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas Syariah, Kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 3
1.      Koperasi Pondok Pesantren Konoha melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi  yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Kemandirian.
e.       Pendidikan Perkoperasian.
f.       Kerja sama antar Koperasi.
g.      Kerjasamana dengan badan usaha lainnya.
2.      Koperasi Pondok Pesantren Konoha sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi syariah

B A B  III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi Pondok Pesantren Konoha adalah untuk :
1.            Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.            Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian daerah dan nasional

Pasal 5
            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Pondok Pesantren Konoha menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.            Melaksanakan Kegiatan :
a.       Usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya,
b.       Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Pondok Pesantren Konoha dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya berdasar kesepakatan.
c.       Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2.            Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi
3.            Melaksanakan kegiatan usaha jasa
4.            Mengadakan kegiatan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5.            Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi Pondok Pesantren Konoha dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6.            Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5), Koperasi Pondok Pesantren Konoha dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan atau Badan Usaha lainnya baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.            Koperasi Pondok Pesantren Konoha dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang dan atau perwakilan harus mendapat persetujuan dan keputusan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas Pembantu di wilayah keanggotaannya dan melaporkan kegiatan tersebut kepada pengurus pusat.
8.            Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
9.            Koperasi Pondok Pesantren Konoha harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussines Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan dan Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP/Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Pondok Pesantren Konoha dan disahkan oleh Rapat Anggota.

B A B  IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
            Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha:
1.            Warga negara Indonesia
2.            Penduduk Kota Depok
3.            Sehat Rohani
4.            Memiliki kesinambungan dana atau hubungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi Pondok Pesantren Konoha
5.            Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
6.            Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 150.000 dan simpanan wajib yang besarnya telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota sebelumnya.
7.            Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Pondok Pesantren Konoha.
8.            Menyerahkan dokumen dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Koperasi Pondok Pesantren Konoha.




Pasal 7
1.            Keanggotaan Koperasi Pondok Pesantren Konoha diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pasal (6), telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftarkan dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha
2.            Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.            Keanggotaan Koperasi Pondok Pesantren Konoha tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.            Koperasi Pondok Pesantren Konoha secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.            Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi Pondok Pesantren Konoha namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.

Pasal 8
            Setiap anggota berhak :
1.            Memperoleh pelayanan dari Koperasi Pondok Pesantren Konoha
2.            Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota.
3.            Memiliki hak suara yang sama.
4.            Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
5.            Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Pondok Pesantren Konoha
6.            Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 9
            Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban :
1.            Membayar Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2.            Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Pondok Pesantren Konoha
3.            Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Pondok Pesantren Konoha
4.            Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan serta berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi Pondok Pesantren Konoha

Pasal 10
1.            Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan secara administratif seperti diantaranya belum terdaftar dan menanda tangani buku daftar anggota dan atau belum menyerahkan dokumen pelengkap lainnya sebagaimana diatur dalam ART maka belum bisa dinyatakan berstatus sebagai anggota Koperasi.
2.            Anggota memiliki hak :
a.       Memperoleh pelayanan dari Pengurus Koperasi Pondok Pesantren Konoha
b.      Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3.            Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Pondok Pesantren Konoha
4.            Setiap anggota memiliki kewajiban :
a.       Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Pondok Pesantren Konoha
c.       Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Pondok Pesantren Konoha
d.      Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Pondok Pesantren Konoha

Pasal 11
1.            Keanggotaan berakhir, apabila :
a.       Anggota tersebut meninggal dunia.
b.      Koperasi Pondok Pesantren Konoha membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan.
c.       Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Pondok Pesantren Konoha
2.            Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.            Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.            Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

B A B  V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.            Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Pondok Pesantren Konoha
2.            Rapat Anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha dilaksanakan untuk menetapkan:
a.       Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Pondok Pesantren Konoha
c.       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d.      Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila Koperasi Pondok Pesantren Konoha  mengangkat Pengawas tetap.
f.       Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Pondok Pesantren Konoha
3.            Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.            Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.            Rapat Anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha terdiri dari :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RA RK dan RAPBK).
c.       Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).

Pasal 14
1.            Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.            Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali
3.            Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4.            Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
1.            Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.            Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.            Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.            Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5.            Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6.            Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.
7.            Anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha harus diberitahu secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8.            Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus Sudah disampaikan    terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari   sebelum pelaksanaan   Rapat Anggota.

Pasal 17
1.            Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Pondok Pesantren Konoha, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2.            Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Pondok Pesantren Konoha dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3.            Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi  dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Pondok Pesantren Konoha
4.            Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.            Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha dan pihak ketiga.
6.            Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.

Pasal 18
1.            Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.            RAT membahas dan mengesahkan :
a.       Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b.      Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c.       Penggunaan dan pembagian SHU.
d.      Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
e.       Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh pengurus dan pengawas.

2.7 Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA

Menimbang                 :   Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam
Menjabarkan Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pondok Pesantren Konoha.
 :  Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pondok Pesantren Konoha

Mengingat                   : 1. Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  3.  Anggaran Dasar Koperasi Pondok Pesantren Konoha
  4.  Keputusan Rapat Pengurus tanggal 10 November 2018
Mendengarkan            : Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus
                                      Pembahasan ART Koperasi Pondok Pesantren Konoha 
Memutuskan :
Menetapkan                : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pondok Pesantren Konoha
  sebagai berikut :


Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Pondok Pesantren Konoha ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pondok Pesantren Konoha.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja dan tata kelola untuk memberikan pedoman   kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Pondok Pesantren Konoha, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.

Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi
            Pelayanan terhadap anggota koperasi :
1.            Pinjaman untuk anggota :
a.       Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara)
b.      Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c.       Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan

Pasal 19
Keanggotaan
            Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1.            Jelas
2.            Jelas
3.            Diberhentikan oleh pengurus karena :
a.       Jelas
b.      Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1.      Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi Pondok Pesantren Konoha adalah
                                                              i.      Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT Koperasi Pondok Pesantren Konoha
                                                            ii.      Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI Koperasi Pondok Pesantren Konoha
                                                          iii.      Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI Koperasi Pondok Pesantren Konoha yang telah disetujui oleh RA/RAT.
2.      Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
                                                        i.            Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
                                                      ii.            Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
                                                    iii.            Tidak melaksanakan kewajiban membayar Simpanan Wajib dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Pondok Pesantren Konoha selama 6 bulan berturut-turut.
Pasal 37
1.                  Jelas
2.                  Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh  ART.
Tata cara pemilihan pengawas :
a)            Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.
b)            Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha
     
Pasal 45
Manager dan Karyawan
1.            Tata cara dan persyaratan mengangkat manager :
a.       Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b.      Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c.       Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset.
d.      Manager dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
e.       Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.
2.            Tata cara pengangkatan karyawan :
a.       Pegawai berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b.      Karyawan yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c.       Gaji karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 50
1.            Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Pondok Pesantren Konoha, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 150.000.
2.            Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :
a.       Simpanan  wajib.
b.      Simpanan sukarela.
3.            Bagi anggota yang menyimpan di Koperasi Pondok Pesantren Konoha minimal Rp. 150.000 akan mendapatkan  jasa 0,25% per-bulan.
4.            Simpanan Penyertaan Usaha :
a.       Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b.      Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.       Setiap anggota yang menyimpan Simpanan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU Koperasi Pondok Pesantren Konoha.
5.            Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.

Depok, 25 November 2018


PENGURUS KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA

KETUA                                                              SEKRETARIS



                        (Nurhadi Aldo)                                                     (Anggi Gayo)













SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI


Nama   : Nurhadi Aldo
NPM   : 12311231

            Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi mahasiswa untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi Pondok Pesantren ini bergerak di berbagai bidang usaha, terutama penyediaan alat peribadatan.

1.      Nama Koperasi  : KONOHA
2.      Kegiatan usaha   : Pengadaan Barang dan Keagamaan

            Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi, kami mohon perizinan dari ibu.




                                                                                             Depok, 25  November 2018



Yang menerima izin                                                         Yang memberi izin




    (Nurhadi Aldo)                                                    (Dr. Ir. Sri Wulan W Ratih, MMSI)
                                                                                               





BAB III

PENUTUP


            Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat direalisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini kami menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat.
            Dalam pembuatan proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar