PROPOSAL
KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA

DISUSUN OLEH:
ARIF BUDI HARTONO 11216055
GERALDI ANGGRIAWAN 13216000
MICKAEL CLINTON SINAGA 14216401
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
TAHUN 2018/2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang,
kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan Proposal Pendirian Koperasi Pondok Pesantren Konoha. Adapun Proposal ini telah
kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak,
sehingga dapat memperlancar pembuatan proposal ini. Untuk itu
kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu kami dalam pembuatan Proposal ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari
sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun segi
lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka
selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami
sehingga kami dapat memperbaiki Proposal Pendirian Koperasi kami.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari proposal
Pendiriran Koperasi ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat
memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Depok,
25
November 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967,
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan
suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab
koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan
taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi
adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan
yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila
koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara,
begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk
oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta
kesejahteraan mahasiswa.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil
anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Akhir – akhir ini pemerintah
sedang menggalangkan ekonomi syariah secara besar besaran. Sebagai institusi
pembelajaran, pesantren berperan penting dalam memberikan pengajaran ekonomi
syariah dalam bentuk koperasi pondok pesantren. karena itu sebagai negara yang
mayoritasnya muslim maka koperasi pondok pesantren berperan penting dalam
memajukan pembangunan ekonomi Indonesia.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan didirikannya Koperasi Pondok
Pesantren Konoha :
1. Membantu
menyediakan kebutuhan santri
dan masyarakat
2. Melatih
anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3. Menciptakan
anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih
anggota dan masyarakat untuk
berwirausaha
5. Mengembangkan
kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi
6. Mempererat
tali silaturahmi sesama anggota
koperasi
1.3 Visi dan Misi
1.3.1 Visi
Menjadi organisasi yang
secara terus-menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada
anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh
pada nilai-nilai dan prinsip koperasi
serta sesuai dengan Syariah Islam.
1.3.2 Misi
1.
Menyediakan kebutuhan alat peribadatan bagi santri dan masyarakat setempat
2.
Mewujudkan sumber daya manusia yang
profesional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi
3.
Menciptakan situasi yang kondusif
untuk mendukung kinerja anggota koperasi
4.
Menciptakan santri yang siap berkompetisi dalam dunia usaha
5.
Menjadi wadah bagi para santri
untuk mengembangkan kemampuan wirausaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Jenis Kegiatan
Koperasi
”KONOHA” adalah koperasi dengan jenis Koperasi Pondok Pesantren yang bergerak di berbagai bidang usaha khususnya untuk menyediakan kebutuhan para santri.
2.2 Sasaran
Karena
Koperasi “KONOHA” berada di wilayah Pesantren maka sasaran/target yang dituju adalah santri yang ada di kawasan tersebut..
2.3 Susunan pengurus
Susunan pengurus Koperasi “KONOHA”
1. Pelindung : Arif Budi Hartono
2. Penanggung
Jawab : Mickael Clinton Sinaga
3. Penasehat : Geraldi Anggriawan
4. Ketua : Nurhadi Aldo
5. Sekertaris : a. Anggi Gayo
b. Zahra
Ananda
6. Bendahara : a. Sholihatun Annisa
|
7. Anggota : a. Annisa Nurhaz
b. Cahya
Karimah
c. Cantika
Salsabila
d. Liyonie
Arabella
e. Hardip Kaur
f. Vannesa
Angela
g. Diajeng
Anindita
2.4 Rencana Pemasukan
No
|
Nama Anggota
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah Simpanan
|
||
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|||
1
|
Nurhadi Aldo
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.300.000
|
Rp.550.000
|
2
|
Mickael Clinton Sinaga
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
3
|
Geraldi Anggriawan
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
4
|
Arif Budi Hartono
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.250.000
|
Rp.500.000
|
5
|
Anggi Gayo
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.200.000
|
Rp.450.000
|
6
|
Zahra Ananda
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
7
|
Sholihatun Annisa
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
8
|
Asti Dwi Indahsari
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
9
|
Annisa Nurhaz
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.200.000
|
Rp.450.000
|
10
|
Cahya Karimah
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
11
|
Cantika Salsabila
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
12
|
Liyonie Arabella
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
13
|
Hardip Kaur
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.200.000
|
Rp.450.000
|
14
|
Vanessa Angela
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
15
|
Diajeng Anindita
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
16
|
Silvia Ramadhani
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
17
|
Adyuffa
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
Total
|
Rp.2.550.000
|
Rp.1.700.000
|
Rp.2.600.000
|
Rp.6.850.000
|
2.5 Akta Pendirian
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : Arif Budi Hartono
Alamat : Jakarta
Pekerjaan : Mahasiswa
2.
Nama : Geraldi Anggriawan
Alamat : Depok
Pekerjaan : Mahasiswa
3.
Nama : Mickael Clinton Sinaga
Alamat : Jakarta
Pekerjaan : Mahasiswa
Atas
kuasa rapat pembentukan Koperasi Pondok Pesantren “KONOHA“ yang diselenggarakan tanggal 26 Novemeber 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa
pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Pondok Pesantren KONOHA :
Dengan susunan sebagai berikut :
1. KETUA : Nurhadi Aldo
2. SEKRETARIS : Anggi Gayo
3. BENDAHARA : Sholihatun Annisa
2.6 Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA
B A B I
NAMA, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi ini bernama “Koperasi Pondok Pesantren Konoha”
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Pondok Pesantren Konoha.
2.
Koperasi Pondok
Pesantren Konoha ini berkedudukan di Kota Depok
3.
Wilayah keanggotaan Koperasi Pondok Pesantren Konoha ini
meliputi : Jalan Margonda dan
sekitarnya
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN
PRINSIP
Pasal 2
Koperasi Pondok Pesantren Konoha berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas Syariah,
Kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
1.
Koperasi Pondok
Pesantren Konoha melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Kemandirian.
e. Pendidikan
Perkoperasian.
f. Kerja
sama antar Koperasi.
g. Kerjasamana dengan badan usaha lainnya.
2.
Koperasi Pondok
Pesantren Konoha sebagai badan usaha dalam melaksanakan
kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut
pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi syariah
B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
didirikan Koperasi Pondok Pesantren
Konoha adalah untuk :
1.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.
Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian daerah dan nasional
Pasal 5
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Pondok Pesantren Konoha
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan Kegiatan :
a. Usaha
Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya,
b. Menghimpun
simpanan berjangka dan tabungan Koperasi
Pondok Pesantren Konoha dari anggota dan calon
anggota, Koperasi lain dan
atau anggotanya berdasar
kesepakatan.
c. Memberikan
pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau
anggotanya.
2.
Melaksanakan kegiatan
usaha pemasaran / distribusi
3.
Melaksanakan kegiatan
usaha jasa
4.
Mengadakan kegiatan pendidikan dan latihan
serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5.
Dalam hal terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi Pondok Pesantren Konoha dapat membuka
peluang usaha dengan bukan anggota.
6.
Dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan
ayat (5), Koperasi Pondok Pesantren Konoha dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan atau
Badan
Usaha lainnya baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.
Koperasi Pondok
Pesantren Konoha dapat membuka Kantor cabang atau
perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia, pembukaan cabang dan atau
perwakilan harus mendapat persetujuan dan
keputusan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan
Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu,
Kantor Kas Pembantu di
wilayah keanggotaannya dan melaporkan
kegiatan tersebut kepada pengurus pusat.
8.
Ketentuan mengenai
usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
9.
Koperasi Pondok
Pesantren Konoha harus menyusun Rencana Kerja Jangka
Panjang (Bussines Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan
dan Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP/Tahunan)
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Pondok Pesantren Konoha dan
disahkan oleh Rapat Anggota.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi
Pondok Pesantren Konoha:
1.
Warga negara Indonesia
2.
Penduduk Kota
Depok
3.
Sehat Rohani
4.
Memiliki kesinambungan dana atau hubungan
kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi
Pondok Pesantren Konoha
5.
Memiliki kemampuan
penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan
pengampuan).
6.
Bersedia membayar
simpanan pokok sebesar Rp. 150.000 dan
simpanan wajib yang besarnya telah ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota sebelumnya.
7.
Menyetujui isi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Pondok Pesantren Konoha.
8.
Menyerahkan
dokumen dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan
oleh Koperasi Pondok Pesantren Konoha.
Pasal 7
1.
Keanggotaan Koperasi Pondok Pesantren Konoha diperoleh
jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pasal (6), telah
dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftarkan dan telah menanda
tangani Buku Daftar Anggota Koperasi
Pondok Pesantren Konoha
2.
Pengertian keanggotaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.
Keanggotaan Koperasi Pondok Pesantren Konoha tidak
dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.
Koperasi Pondok
Pesantren Konoha secara terbuka dapat menerima anggota
lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.
Anggota Luar Biasa
adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang bermaksud menjadi
anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan
oleh Koperasi Pondok Pesantren Konoha
namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal 8
Setiap
anggota berhak :
1.
Memperoleh pelayanan
dari Koperasi Pondok Pesantren Konoha
2.
Menghadiri dan
berbicaran dalam Rapat Anggota.
3.
Memiliki hak suara yang
sama.
4.
Memilih dan dipilih
menjadi Pengurus atau Pengawas.
5.
Mengajukan pendapat,
saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Pondok Pesantren Konoha
6.
Memperoleh bagian Sisa
Hasil Usaha.
Pasal 9
Setiap
anggota Koperasi mempunyai kewajiban :
1.
Membayar Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan
Rapat Anggota.
2.
Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha Koperasi Pondok
Pesantren Konoha
3.
Mentaati ketentuan
dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi
Pondok Pesantren Konoha
4.
Memelihara dan menjaga nama baik dan
kebersamaan serta berpartisipasi dalam
kegiatan Koperasi Pondok Pesantren Konoha
Pasal 10
1.
Bagi mereka yang
meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tetapi secara formal
belum sepenuhnya melengkapi persyaratan secara
administratif seperti diantaranya
belum terdaftar dan menanda tangani
buku daftar anggota dan atau belum menyerahkan
dokumen pelengkap lainnya sebagaimana diatur dalam ART maka belum bisa dinyatakan berstatus
sebagai anggota Koperasi.
2.
Anggota
memiliki hak :
a. Memperoleh
pelayanan dari Pengurus Koperasi
Pondok Pesantren Konoha
b. Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3.
Mengajukan pendapat,
saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Pondok Pesantren Konoha
4.
Setiap anggota memiliki kewajiban :
a. Membayar
Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Pondok
Pesantren Konoha
c. Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi
Pondok Pesantren Konoha
d. Memelihara
dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi
Pondok Pesantren Konoha
Pasal 11
1.
Keanggotaan berakhir,
apabila :
a. Anggota
tersebut meninggal dunia.
b. Koperasi Pondok Pesantren Konoha membubarkan
diri atau dibubarkan oleh pemerintahan.
c. Berhenti
atas permintaan sendiri, atau
d. Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi
Pondok Pesantren Konoha
2.
Anggota yang
diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.
Simpanan pokok dan
simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.
Berakhirnya keanggotaan
dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B A B V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
Pondok Pesantren Konoha
2.
Rapat Anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha dilaksanakan
untuk menetapkan:
a. Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b. Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Pondok Pesantren Konoha
c. Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan
Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas, tambahan ini bila Koperasi
Pondok Pesantren Konoha mengangkat
Pengawas tetap.
f. Pembagian
Sisa Hasil Usaha.
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
Pondok Pesantren Konoha
3.
Rapat anggota dilakukan
sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat anggota dapat
dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan
dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Rapat Anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha terdiri dari :
a. Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
b. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RA RK dan RAPBK).
c. Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1.
Rapat anggota sah jika
anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha
dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang
hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.
Apabila qourum
sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut
ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan
pemanggilan kedua kali
3.
Apabila pada rapat
kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka
rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat
bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
4.
Pengaturan selanjutnya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.
Pengambilan keputusan
rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam hal tidak
mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan
suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.
Dalam hal dilakukan
pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota yang tidak
hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada
rapat anggota tersebut.
5.
Pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan
secara tertutup.
6.
Keputusan rapat anggota
dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.
7.
Anggota Koperasi Pondok Pesantren Konoha dapat
juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota,
dengan ketentuan semua anggota Koperasi
Pondok Pesantren Konoha harus diberitahu secarat tertulis
dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi
Pondok Pesantren Konoha memberikan persetujuan
mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak
tertentu.
8.
Pengaturan selanjutnya
diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara,
tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus
Sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1.
Rapat Anggota
diselenggrakan oleh pengurus Koperasi
Pondok Pesantren Konoha, kecuali Angaran Dasar menentukan
lain.
2.
Rapat anggota dapat
dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi
Pondok Pesantren Konoha dan atau oleh pimpinan
sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3.
Pemilihan pimpinan dan
sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi dari anggota yang
hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau
karyawan Koperasi Pondok Pesantren
Konoha
4.
Setiap Rapat Anggota
harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan
Sekretaris Rapat.
5.
Berita Acara Keputusan
Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat
menjadi bukti yang
sah terhadap semua anggota Koperasi
Pondok Pesantren Konoha dan pihak ketiga.
6.
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud ayat (4)
tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1.
Rapat Anggota Tahunan
(RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali
ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.
RAT membahas dan
mengesahkan :
a. Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b. Neraca
dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c. Penggunaan
dan pembagian SHU.
d. Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Pengawas.
e. Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh
pengurus dan pengawas.
2.7 Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA
Menimbang : Bahwa
untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam
Menjabarkan
Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran
Dasar (AD) Koperasi Pondok Pesantren Konoha.
: Bahwa
ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD)
Koperasi Pondok Pesantren Konoha
Mengingat : 1. Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian
2.
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
3. Anggaran Dasar Koperasi Pondok Pesantren Konoha
4. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 10 November 2018
Mendengarkan :
Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus
Pembahasan ART Koperasi Pondok Pesantren Konoha
Memutuskan
:
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pondok Pesantren Konoha
sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa
berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Pondok Pesantren Konoha ada pasal-pasal yang
perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun
adanya Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Pondok Pesantren Konoha.
Bahwa
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan
penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja
organisasi dengan mengatur tata kerja dan
tata kelola untuk memberikan
pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan
roda organisasi Koperasi Pondok
Pesantren Konoha, sehingga tujuan yang dicita-citakan
dapat terwujud.
Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi
Pelayanan
terhadap anggota koperasi :
1.
Pinjaman untuk anggota
:
a. Mengajukan
permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara)
b. Besar
pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan
(10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c. Apabila
belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan
provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
Pasal 19
Keanggotaan
Keanggotaan
berakhir bilamana
anggota :
1.
Jelas
2.
Jelas
3.
Diberhentikan oleh
pengurus karena :
a. Jelas
b. Tidak
ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan
melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1. Yang
dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi
Pondok Pesantren Konoha adalah
i.
Tidak ikut menghadiri
undangan RA/RAT Koperasi Pondok
Pesantren Konoha
ii.
Tidak menghadiri rapat
lainnya dari PKP-RI Koperasi Pondok
Pesantren Konoha
iii.
Tidak mengikuti
kegiatan/program PKP-RI Koperasi Pondok
Pesantren Konoha yang telah disetujui oleh RA/RAT.
2. Yang
dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
i.
Tidak membayar iuran
wajib selama 3 bulan berturut-turut
ii.
Tidak melaksanakan RAT
3 kali berturut-turut.
iii.
Tidak melaksanakan
kewajiban membayar Simpanan Wajib
dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Pondok Pesantren Konoha selama
6 bulan berturut-turut.
Pasal
37
1.
Jelas
2.
Pemilihan pengawas
dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh ART.
Tata cara
pemilihan pengawas :
a)
Pemilihan pengawas
dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang
hadir.
b)
Figur yang dapat
dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai RI yang
telah menjadi anggota Koperasi Pondok
Pesantren Konoha
Pasal
45
Manager
dan Karyawan
1.
Tata cara dan
persyaratan mengangkat manager :
a. Manager
yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b. Manager
harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c. Besarnya
jaminan harus sebanding dengan asset.
d. Manager
dapat diberhentikan oleh
pengurus
atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati
bersama.
e. Gaji
manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya
maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.
2.
Tata cara pengangkatan
karyawan :
a. Pegawai
berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b. Karyawan
yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c. Gaji
karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal
50
1.
Setiap anggota harus
menyimpan atas namanya pada Koperasi
Pondok Pesantren Konoha, dengan simpanan pokok sebesar Rp.
150.000.
2.
Jenis simpanan yang
dapat diambil adalah :
a. Simpanan wajib.
b. Simpanan
sukarela.
3.
Bagi anggota yang
menyimpan di Koperasi Pondok Pesantren
Konoha minimal Rp. 150.000
akan mendapatkan jasa 0,25% per-bulan.
4.
Simpanan Penyertaan
Usaha :
a. Simpanan
penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b. Besarnya
simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Setiap
anggota yang menyimpan Simpanan jenis
ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum
masuk dalam SHU Koperasi Pondok
Pesantren Konoha.
5.
Simpanan lain
disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.
Depok, 25 November 2018
PENGURUS KOPERASI PONDOK PESANTREN KONOHA
KETUA SEKRETARIS
(Nurhadi Aldo) (Anggi Gayo)
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama : Nurhadi Aldo
NPM : 12311231
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi
mahasiswa untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi Pondok Pesantren ini bergerak di berbagai bidang usaha, terutama penyediaan alat peribadatan.
1. Nama Koperasi : KONOHA
2. Kegiatan usaha : Pengadaan Barang dan Keagamaan
Demikian
surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi,
kami mohon perizinan dari ibu.
Depok, 25 November 2018
Yang menerima
izin Yang memberi izin
(Nurhadi Aldo) (Dr. Ir. Sri Wulan W Ratih, MMSI)
BAB III
PENUTUP
Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu
meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi
adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Demikian proposal ini kami
susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat direalisasikan.
Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan
tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini kami
menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dan
permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami. Dengan adanya koperasi ini
dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau
mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada
pemasukan masyarakat.
Dalam pembuatan proposal yang kami buat ini masih jauh
dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami
semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.